51 Pegawai Kena Pecat, Firli Bahuri: KPK Tak Bergantung Individu

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan lembaga antirasuah tak akan goyang meski 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kini tak bekerja lagi. 

“Secara statistik 75 pegawai itu 5,4 persen dari 1.351 orang. Bahwa mekanisme bekerja KPK tidak bergantung pada orang-per-orang,” ujar Firli usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPR, Kamis, 3 Juni 2021. 

Firli menyebut 1.271 pegawai yang lolos tes dan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) ini bakal bekerja sesuai sistem dan undang-undang yang berlaku. “Sehingga yang ada di KPK sama komitmennya, sama semangatnya untuk melakukan pemberantasan korupsi,” kata Firli Bahuri. 

Sebagaimana diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK, di mana tes ini merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang baru.

Dari jumlah tersebut sebanyak 51 pegawai KPK dipecat dan sisanya diberi kesempatan mengikuti pembinaan bila tetap ingin berada di komisi antirasuah. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan untuk memecat 51 pegawai itu diambil dalam rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga yang digelar kantor di BKN. Beberapa lembaga itu adalah KPK, BKN, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Alasan 51 Pegawai Dipecat, KPK: Warnanya Merah

ANDITA RAHMA



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *