[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia mengirimkan surat terbuka untuk Mahkamah Konstitusi. Isinya, memohon Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi.
Salah satu perwakilan koalisi, Emil Salim, mengatakan nasib pemberantasan korupsi sedang berada di ujung tanduk. “Sebagaimana yang dapat kita lihat dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 lalu, Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi. Jika ditarik sejak pembentuk undang-undang merevisi UU KPK, berturut-turut permasalahan datang menghampiri badan antikorupsi yang selama ini kita andalkan,” ujar dia melalui siaran pers yang diterima Tempo pada Jumat, 30 April 2021.
Sebagai informasi, IPK berada di angka 37 pada skala 0-100 di 2020. Angka IPK 37 tersebut membuat posisi Indonesia melorot menjadi peringkat 102 dari 180 negara yang dinilai IPK-nya. Sebelumnya, Indonesia berada di posisi 85.
Emil mengatakan, alih-alih memperkuat, eksistensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 justru memperlemah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Situasi ini sangat bertolak belakang dengan cita-cita pembentukan KPK yang menitikberatkan pada upaya pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
Substansi UU No 19 Tahun 2019, kata guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu, secara terang benderang telah melumpuhkan lembaga antirasuah itu, baik dari sisi profesionalitas maupun integritasnya. “Kita dapat membentang masalah krusial dalam UU, mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai pada alih status kepegawaian KPK ke ASN,” ucap dia.
Akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga dinilai mengalami degradasi etika yang cukup serius. Pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktek penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani. “Pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK,” kata Emil.
Lebih lanjut, menurut Emil, bahkan proses pengesahan revisi UU KPK juga diwarnai dengan permasalahan serius, terutama ihwal proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Berangkat dari permasalahan yang telah disampaikan, kami menaruh harapan besar pada Mahkamah Konsititusi untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala. Harapan itu hanya akan terealisasi jika Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi,” ujar Emil.
Emil Salim melihat, jika itu dilakukan, ia yakin penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, akan kembali pada ke khittahnya.
Koalisi Guru Besar Antikorupsi ini diikuti 51 profesor dari berbagai perguruan tinggi. Selain Emil Salim, mereka di antaranya adalah Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI), Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah), Sigit Riyanto (Guru Besar FH UGM), Ni’matul Huda (Guru Besar FH UII), dan Franz Magnis-Suseno (Guru Besar STF Driyarkara).
[ad_2]
Sumber Berita