64 Ribu Anak Dikawinkan di Masa Pandemi, UU Perkawinan ‘Masih Ada Celah’

[ad_1]

Sekitar 64.000 anak perempuan Indonesia di bawah umur dikawinkan pada masa pandemi tahun 2020 lalu, menurut data Komnas Perempuan.
UU Perkawinan telah direvisi, tapi masih ada ‘celah’ yang memungkinkan pernikahan warga di bawah 19 tahun. Kementerian PPPA ajak kerja sama sejumlah kementerian lain.

Source link

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *