#  

Adelin Lis Meringkuk di Sel Rutan Kejagung

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Terpidana perkara pembalakan liar Adelin Lis untuk sementara meringkuk di sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah berhasil dipulangkan dari Singapura pada Sabtu (19/6).

“Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Loenard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam konferesi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu malam.

Setelah menjalani karantitna sesuai ketentuan yang berlaku, Adelin Lin akan dieksekusi atau dijebloskan ke sel lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang akan ditentukan kemudian.

Petugas mengambil sampel untuk pemeriksaan tes swab antigen terhadap terpidana Adelin Lis pada Sabtu (19/6/2021). (Dok. Kejagung)

Setelah konferensi pers, jaksa membawa terpidana Adelin Lis ke Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk menjalani karatina. Sebelum dibawa ke sel tahanan, Adelin Lis menjalani tes swab antigen.

“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” katanya.

Adelin Lis berhasil dipulangkan setelah ditangkap pihak Imigrasi Singapura karena melanggar ketentuan keimigrasian. Adelin Lis sudah sekitar 14 tahun buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejagung menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menangkap Adelin Lis, khususnya pihak Pemerintah Singapura. Selain itu, menyampaikan terima kasih kepada berbagai elemen Pemerintah Indonesia yang telah membantu pemulangan Adelin Lis ke Tanah Air.

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version