[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – Terpidana perkara pembalakan liar Adelin Lis untuk sementara meringkuk di sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah berhasil dipulangkan dari Singapura pada Sabtu (19/6).
“Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Loenard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam konferesi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu malam.
Setelah menjalani karantitna sesuai ketentuan yang berlaku, Adelin Lin akan dieksekusi atau dijebloskan ke sel lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang akan ditentukan kemudian.
Setelah konferensi pers, jaksa membawa terpidana Adelin Lis ke Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk menjalani karatina. Sebelum dibawa ke sel tahanan, Adelin Lis menjalani tes swab antigen.
[ad_2]
Sumber Berita