[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan sudah memerika 19 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terkait aduan soal tes wawasan kebangsaan (TWK). “Setelah menerima pengaduan tersebut, Komnas HAM sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK. 19 ini ada yang diperiksa sekali, ada yang lebih 1 kali untuk pendalaman,” kata Anam dalam konferensi pers, Selasa, 8 Juni 2021.
Anam mengatakan, Komnas HAM mendapatkan tiga bundel dokumen sebanyak 650-an halaman. Isi dokumen tersebut berupa informasi dari pegawai KPK yang lulus TWK maupun yang tidak lulus.
Setelah memeriksa 19 orang dan membaca dokumen, Anam mengaku lembaganya telah mendapatkan informasi penting. Antara lain terkait klaster soal proses bagaimana TWK berlangsung, lahirnya prosedur hukum, landasan hukum, substansi apa saja selama proses berlangsungnya TWK.
Kemudian soal fungsi, tugas, dan model kerja pegawai yang diperiksa, konteks mengapa peristiwa bisa terjadi. Komnas HAM juga sudah melayangkan 10 surat panggilan, salah satunya kepada pimpinan KPK, untuk meminta klarifikasi atas aduan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.
Menurut Anam, pimpinan KPK mestinya diperiksa hari ini. Namun mereka tidak bisa hadir dengan alasan ada rapat pimpinan. Selain itu, Komnas HAM juga menjadwalkan pemanggilan kepada lima orang untuk melakukan pendalaman, namun Anam enggan menyebutkan identitas mereka. “Siapa orangnya kita tunggu dan akan diumumkan,” ucapnya.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengadu ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Dalam aduannya tersebut, mereka melampirkan laporan yang berisikan delapan hal yang dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM.
FRISKI RIANA
Baca: Pimpinan KPK Tak Hadiri Pemeriksaan Soal TWK, Komnas HAM: Alasannya Ada Rapat
[ad_2]
Sumber Berita