[ad_1]
Tegal, Gatra.com – Masih adanya kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan praktik korupsi masih subur di daerah. Untuk itu, perlu dilakukan penganggaran yang tepat, pembaharuan sistem dan penguatan sistem pengawasan.
Hal itu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/6). Rapat koordinasi yang digelar di Ruang Adipura kompleks Balai Kota Tegal, Jawa Tengah ini dihadiri kepala daerah di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.
“Praktik korupsi masih cukup banyak dilakukan kepala daerah. Penyebabnya adalah kepala daerah merupakan pemegang anggaran sekaligus pelaksana sistem. Oleh karena itu perlu dilakukan penganggaran yang tepat, pembaharuan sistem dan perkuat sistem pengawasan,” kata Bahtiar.
Menurut Bahtiar, kepala daerah harus melakukan penguatan integritas dan pemberantasan korupsi dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
“Ada tiga hal yang harus dilaksanakan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, yakni pengelolaan SDM yang tepat, pembaharuan sistem dan memperkuat sistem pengawasan,” ujarnya.
Bahtiar mengungkapkan, dari tahun ke tahun, rangking indeks korupsi nasional semakin merosot. Kontribusi daerah menurutnya ikut andil dalam penurunan tersebut.
“Pada tahun 2019 indeks korupsi nasional mendapat nilai 40. Namun pada tahun 2020 justru menurun menjadi 37. Kepala daerah dan pemerintahannya memiliki tanggung jawab untuk menaikkan rangking indeks korupsi ini,” katanya.
Bahtiar juga berharap pemerintah daerah memperhatikan indikator dari Monitoring Center for Prevention (MCP). MCP merupakan aplikasi untuk memudahkan monitoring yang dilakukan oleh Bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI.
“MCP merupakan area intervensi Satgas Pencegahan KPK dengan indikator perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, peningkatan kapabilitas APIP, tata kelola dana desa untuk daerah kabupaten, manajemen daerah, optimalisasi pendapatan daerah dan penguatan manajemen ASN,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, kepala daerah yang hadir juga diminta menandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pemberantasan Korupsi. Mereka diharapkan meneruskan komitmen yang ditandatangani ke seluruh jajarannya.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyatakan komitmennya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. “Ini diperlukan komitmen semua pihak, terutama untuk pembentukan pemerintah yang bersih dan bebas korupsi,” ujarnya.
Reporter: Farid Firdaus
Editor: Bernadetta Febriana
[ad_2]
Sumber Berita