[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa menjadi perkara perdata jika para obligor dan debitur membangkang saat ditagih mengembalikan aset negara.
“Kalau sengaja melanggar utang keperdataan ini, bisa saja nanti berbelok jadi perkara pidana,” ujar Pengarah Satgas BLBI ini dalam konferensi pers, Jumat, 4 Juni 2021.
Jika membangkang, ujar Mahfud, maka obligor dan debitur bisa dianggap merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, dan melanggar hukum. Mahfud memastikan Satgas akan memburu aset meksipun hingga ke luar negeri. Ia mencatat nilai aset dana BLBI yang dapat dikembalikan ke negara mencapai Rp110,454 triliun.
“Kami berharap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu lebih kooperatif, lebih bagus kalau proaktif. Tidak ada yang bisa bersembunyi, karena semua daftarnya sudah ada,” ujar Mahfud.
Satgas BLBI dengan Ketua Rionald Silaban resmi dilantik pada hari ini, Jumat, 4 Juni 2021. Satgas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas memiliki masa kerja sampai 31 Desember 2023.
[ad_2]
Sumber Berita