Aniaya Penjual Sate, Pria di Balikpapan Dibekuk Polisi – Polripresisi.com – POLRI PRESISI

Aniaya Penjual Sate, Pria di Balikpapan Dibekuk Polisi – Polripresisi.com

[ad_1]

BALIKPAPAN – Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan pria berinisial FA (24) lantaran telah melakukan penganiayaan kepada SA (45) yang merupakan penjual sate di simpang tiga Jalan Inpres III, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Kejadian ini berawal pada hari Jumat (5/3/2021) yang kala itu istri FA menerima telepon dari SA, tukang sate yang mengajaknya untuk bertemu. Karena ajakannya aneh, istri FA menolak dan segera mematikan telepon

“Jadi si SA menghubungi istri pelaku untuk diajak ketemuan dan berhubungan badan sekali saja. Tapi korban menolak dan langsung mematikan teleponnya,” terang Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto.

Lanjutnya, mengetahui hal itu FA kalap lalu melabrak SA yang sedang berjualan sate. Setelah bertemu, FA langsung menghajar SA dengan pukulan balok bertubi-tubi sambil memukul menanyakan kepada korban soal apa maksud menelepon istri pelaku untuk berhubungan badan.

Hantaman kayu balok menyasar ke kepala SA. SA berhasil menangkis namun tetap menderita luka pelipis, kepala, bahu dan dua tangannya.  

Akhirnya FA pun ditangkap aparat Polsek Balikpapan Utara sedangkan SA dilarikan ke rumah sakit. 

“Atas tindakan pelaku, korban mengalami luka di pelipis dan puncak kepala. Dengan tiga luka robek di kepala dan dijahit, satu memar di bahu kiri, dan dua lagi memar di kedua lengan karena menangkis pukulan,” imbuh Kapolsek.

Dijelaskan oleh Kompol Danang, bahwa pelaku dan korban sebelumnya memang sudah saling kenal. Korban mendapatkan nomor istri pelaku karena pernah membeli motor kepada pelaku.

“Sudah lama saling kenal. Kadang pelaku dan istrinya beli sate ke korban. Si korban dapat nomor pelaku waktu beli motor ke pelaku, yang kebetulan itu nomor istri pelaku. Nomor ini juga yang sering dipakai oleh pelaku dan istrinya untuk ojek online,” bebernya.

Sementara, keterangan yang didapat polisi bahwa korban baru satu kali menghubungi istri pelaku. Sedangkan pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya kemarin Selasa (9/3/2021) pagi.

Atas perbuatannya, pelaku akhirnya ditahan di Makopolsek Balikpapan Utara dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara.

rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/03/Aniaya-Penjual-Sate-Pria-di-Balikpapan-Dibekuk-Polisi.jpeg","width":1280,"height":853},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}

[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version