Bandar Besar Pemilik 8,5Kg Sabu-Sabu Ngaku Punya Bekingan Polisi – POLRI PRESISI

Bandar Besar Pemilik 8,5Kg Sabu-Sabu Ngaku Punya Bekingan Polisi

[ad_1]

Polripresisi.com, Surabaya, – Sepak terjang Muhammad Ali Usman sebagai bandar besar narkoba semakin terungkap. Tersangka pemilik 8,5 kilogram sabu-sabu itu punya dua unit apartemen di dua lokasi yang berbeda. Dia menjadikannya sebagai gudang penyimpanan narkoba. Apartemen dipilih karena dirasa aman dan lebih privat.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menuturkan, dua apartemen itu berada di kawasan timur metropolis. Usman menyewanya khusus untuk bisnis narkoba.

”Dijadikan sebagai safe house,” ujarnya Jumat (12/3).

Sebagaimana dilansir JawaPos, Memo menuturkan, tersangka adalah bandar yang licin. Jajarannya sudah cukup lama mengincarnya. Namun, dia selalu bisa lolos dari penindakan.

Memo mengaku lega bisa meringkus tersangka. Sebab, sepak terjangnya sebagai pengedar narkoba cukup panjang.

”Dia salah satu penyuplai di Jalan Kunti, kawasan yang selama ini kami beri atensi lebih,” ucapnya.

Usman, kata dia, sangat lihai saat menjalankan bisnis narkoba. Dia mempunyai beberapa tempat sekaligus sebagai gudang penyimpanan. Hal itu sudah diantisipasi jika ada penggerebekan. Kalaupun tertangkap, barang bukti bisa aman. Namun, antisipasi itu berhasil dipatahkan polisi. Tempat persembunyian yang dirahasiakan itu berhasil diketahui polisi.

”Baru ketahuan setelah tersangka diamankan,” ujarnya.

Bukan itu saja, tersangka selama ini memiliki beberapa tempat tinggal sekaligus. Usman tercatat sebagai warga Jalan Sidotopo Jaya. Namun, dia juga punya rumah di Jalan Pragoto. Rumah itu dijadikan sebagai kamuflasenya dalam menjalani hidup secara normal. Seolah-olah dia tidak bisnis narkoba.

Memo menyatakan, pihaknya masih akan terus mendalami sepak terjang tersangka di dunia narkoba. Di antaranya, menerbitkan laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.

”Dicari semua aset-asetnya yang berkaitan dengan narkoba,” kata alumnus Akpol 2002 itu.

Kanitidik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko Abrianto menambahkan, berkas perkara Usman dan tersangka lain dari sindikatnya dibuat terpisah. Sebab, laporan polisi tidak terbit pada hari yang sama.

”Berkasnya beda-beda. Namun, intinya tetap satu rangkaian,” tandas alumnus Akpol 2013 tersebut.

Danang menjelaskan, pengembangan terhadap jaringan Usman terus dilakukan. Di antaranya, memburu kaki tangannya saat mengedarkan narkoba.

”Dia punya beberapa orang kepercayaan,” ungkapnya. Salah satunya adalah Taufik yang ditangkap di Jalan Bolodewo.

Lebih lanjut, dia mengatakan, komplotan Usman tidak hanya mengedarkan jenis narkoba tertentu. Mereka menjual beberapa jenis sekaligus. Yaitu, sabu-sabu dan pil ekstasi.

”Jenis lain masih dalam pendalaman,” tegasnya.

Danang menambahkan, para pengedar itu juga seorang pemadat. Mereka tidak hanya menjual narkoba. Tetapi juga memakainya sendiri.

”Ada barang bukti pipet yang ditemukan,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, polisi membongkar sindikat pengedar yang menjadi salah satu penyuplai narkoba di Jalan Kunti. Kawasan itu adalah zona merah peredaran narkoba di Kota Pahlawan. Usman, salah seorang tersangka, bahkan membuat pernyataan mengejutkan saat menjalani pemeriksaan. Dia menyebut punya bekingan sejumlah oknum polisi. Mereka rutin diberi setoran setiap bulan agar bisnisnya tidak disentuh. Nominal setiap oknum tidak sama. Jumlahnya puluhan ribu sampai jutaan. (Tim)

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *