[ad_1]
Telegraf – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau ambil pusing dengan pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah yang membantah menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Bahkan, dalam bantahannya itu, Nurdin juga menyebut nama Tuhan.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, bantahan dari para tersangka merupakan hal biasa dan hak yang bersangkutan untuk membela diri.
Namun, ia menegaskan, KPK telah mengantongi bukti yang kuat atas keterlibatan Nurdin dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.
“Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Ali melalui keterangannya (01/03/2021).
KPK juga telah mengingatkan kepada para tersangka maupun para pihak lainnya untuk koperatif. Salah satunya dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyampaikan keterangan sebenarnya di hadapan penyidik.
“Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik,” tegasnya.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tidak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar.
Usai diperiksa penyidik, Nurdin mengklaim tak tahu menahu mengenai transaksi suap antar Agung dan Edy yang merupakan orang kepercayaannya. Bahkan, Nurdin mengucap sumpah atas nama Tuhan untuk membantah keterlibatannya dalam kasus suap itu.
“Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah. Demi Allah,” katanya.
Meski membantah telah menerima suap, tetapi Nurdin meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan atas kasus yang telah menjeratnya ini.
Ya saya mohon maaf untuk masyarakat Sulsel,” ungkapnya.
Photo Credit: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. FILE/Dok/Herman
[ad_2]
Sumber Berita