[ad_1]
Polresta Palangka Raya – Polda Kalteng – Bripka Riswanto selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Tunggal Mediasi tanah yang berada di Jl Lumba lumba / Banteng lX RT/RW 004/014 antara Bpk lda Bagus Arnawa Sk walikota dengan Juliantri surat faklaring Selasa (25/5/2021) pagi.
Pada kegiatan ini dilaksanakan di Aula Basara Kel. Bukit Tunggal dan dihadiri oleh Lurah Bukit Tunggal, Kasi Pem Kel. Bukit Tunggal serta Bhabinkamtibmas Bukit Tunggal.
Dalam kegiatan mediasi tanah yang di miliki SK Walikota tahun 1998 dan faklaring dengan mediasi keduanya merasa berhak memiliki sehingga pihak kelurahan agar di laporkam ke Polda, bag harda.
Riswanto menambahkan, diharapkan dengan hadirnya Polri dapa Memberi pelayanan prima kepada warga Masyarakat dan kehadiran Polri khususnya Bhabinkamtibmas sangat di perlukan di tengah-tengah Masyarakat dalm hal meredam konflik sosial yang ada. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali (Ed)
rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}
[ad_2]
Sumber Berita