Cap Teroris untuk KKB, Pemerintah Janji Aparat Tak Eksesif dan Rugikan Warga

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Deputi V bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menjanjikan aparat tak akan bertindak semena-mena, pasca penetapan status teroris yang diberikan pada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

“Pemerintah akan memastikan bahwa tindakan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak akan eksesif yang bisa berdampak negatif pada masyarakat,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 April 2021.

Pemberian label ini memang mendapat banyak sorotan. Selain dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, pemerintah provinsi Papua sendiri mempertanyakan langkah ini. Mereka khawatir pemerintah semakin represif dalam memperlakukan rakyat Papua.

Jaleswari mengatakan penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris ini juga dimaksudkan pemerintah untuk mengefektifkan tindakan penegakan hukum oleh pemerintah. Hal ini, kata dia, guna memastikan seluruh instrumen penegakan hukum yang diatur dalam UU nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat dimaksimalkan.

“Penyebutan organisasi/individu teroris di Provinsi Papua ini secara limitatif hanya dilekatkan pada organisasi atau orang yang melakukan perbuatan serta motif sebagaimana didefinisikan dalam UU nomor 5 Tahun 2018,” kata Jaleswari.

Beberapa kriterianya, antara lain perbuatan kekerasan, menimbulkan teror, perusakan fasilitas publik, dan dilakukan dengan motif politik dan gangguan keamanan.

Karena itu, Jaleswari berharap agar organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan gereja tidak khawatir dan tetap beraktivitas seperti biasa dalam melakukan kerja-kerja pengabdian masyarakat sesuai hukum yang berlaku. Mereka pun diminta turut bekerja sama dalam melakukan pemantauan.

“Agar kegiatan penegakan hukum sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM, sehingga harapan kita menciptakan Provinsi Papua yang damai dan sejahtera bisa terwujud,” kata Jaleswari.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version