Cegah Peretasan, Dukcapil Daerah Diminta Hentikan Layanan dengan Internet Publik

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah memerintahkan Dinas Dukcapil di daerah yang menggunakan layanan online memakai internet publik untuk dimatikan sementara waktu guna mencegah serangan peretas.

“Iya untuk pengamanan. Hanya daerah tertentu yang firewall-nya dan security sistemnya belum kuat mereka matikan dulu untuk pengecekan,” kata Zudan Arif Fakrullah, Kamis 3 Juni 2021.

Zudan mengirimkan pesan kepada seluruh kepala Dinas Dukcapil di daerah untuk melakukan langkah-langkah antisipasi ancaman peretasan terhadap data kependudukan.

“Karena ada ancaman hacker yang telah menyusup ke beberapa kabupaten dan kota, saya perintahkan semua layanan online yang tidak menggunakan VPN dimatikan saat ini juga,” isi pesan Dirjen Zudan.

Zudan belum menginformasikan sampai kapan layanan online dari Dinas Dukcapil tersebut dihentikan.

Sebelumya Dirjen Zudan membenarkan soal informasi Instruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri disampaikan bahwa layanan online untuk sementara dimatikan.

Kemudian pada informasi yang sama, Disdukcapil Kota Bekasi menyampaikan layanan (e-Open) mereka untuk sementara di-shutdown sampai ada kebijakan lanjutan dari Dirjen Dukcapil sebagai pengampu kebijakan Dukcapil Pusat.

Langkah tersebut diambil mengingat terjadinya upaya pembobolan data jaringan Disdukcapil yang dilakukan oleh para hacker yang mengancam keamanan data.

Selama aplikasi berbasis internet tidak aktif, Dinas Dukcapil Kota Bekasi menginformasikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan mereka dilakukan dengan mekanisme offline di seluruh tingkat kecamatan, mal pelayanan publik, dan gerai pelayanan publik.

Baca: BSSN Ikut Bantu Selidiki Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version