[ad_1]
BALIKPAPAN – Sebanyak 27 warga Balikpapan Barat terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) yang digelar oleh petugas gabungan di Jalan Letjen Suprapto tepatnya didepan Plaza kebun Sayur, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, Jumat (12/3/2021) pagi.
Saat terjaring razia, keduapuluh tujuh pelanggar ini semuanya kedapatan oleh petugas tidak memakai masker saat berkendara atau beraktifitas diluar rumah.
“Semua pelanggar langsung diserahkan oleh petugas PPNS untuk diberikan sanksi,” ungkap Kapolresta Balikpapan KBP Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKBP Imam Tauhid saat mendampingi Camat dan Danramil Balikpapan memimpin razia masker.
Kapolsek Balikpapan Barat menambahkan untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020.
Kegiatan razia masker ini hampir rutin dilaksanakan, bukan di wilayah Balikpapan Barat saja melainkan diseluruh wilayah kecematan yang ada di Kota Balikpapan.
Razia masker terus akan digelar selama pandemi Covid-19 masih melanda Kota Balikpapan. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami himbau kepada warga Balikpapan Barat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker saat keluar rumah. Jangan pakai masker kalau pas melihat ada razia saja tapi pakailah setiap saat untuk kesehatan bersama,” pungkas AKBP Imam.
rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/03/Gelar-Operasi-Yustisi-Petugas-Jaring-27-Warga-Balikpapan-Barat-Yang.jpeg","width":1032,"height":774},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}
[ad_2]
Sumber Berita