[ad_1]
Hari ini disebut Hari Kebebasan Pers Internasional. Setiap 3 Mei, seakan merupakan momentum bagi seluruh pers di dunia untuk bersatu.
World Press Freedom Day (WPFD) ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights 1948 pasal 19, hari pers bertujuan untuk menghormati kebebasan berekspresi dan mengingatkan pemerintah atas hak pers.
Benang merahnya adalah kebebasan media, pluralisme, dan independensi media.
Seperti kita ingat, kebebasan pers di Indonesia sendiri dimulai setelah runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998 dan munculnya pasal 28F UUD 1945.
UU itu melalui amandemen kedua, yang menyatakan “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”
Di situ disebutkan juga, “Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.”
Undang-Undang tentang Pers juga memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers.
Adapun UU itu berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Undang-Undang sebagai aturan tertinggi telah menjamin kebebasan pers.
Pers yang harus bisa selalu menyampaikan informasi dan kebenaran kepada publik, di tengah maraknya isu hoaks yang terus beredar.
[ad_2]
Sumber Berita