IDAI Terbitkan Panduan Sekolah Tatap Muka

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Ikatan Dokter Anak Indonesia memberikan 14 poin panduan untuk pihak penyelenggara, orang tua, dan evaluator terkait sekolah tatap muka di sekolah.

“Semua guru dan pengurus sekolah yang berhubungan dengan anak dan orang tua atau pengasuh harus sudah divaksin,” kata Ketua Umum IDAI Aman B Pulungan dalam keterangannya, Rabu, 28 April 2021.

Panduan kedua adalah membuat kelompok belajar kecil. Aman menjelaskan, kelompok ini yang berinteraksi secara terbatas di sekolah, dengan tujuan jika ada kasus terkonfirmasi, penelusuran kontak dapat dilakukan secara efisien.

Panduan ketiga mengatur jam masuk dan pulang sekolah harus dilakukan bertahap. “Untuk menghindai penumpukan siswa di jam masuk dan pulang sekolah. Kelompok belajar kecil dapat datang dan pulang di waktu yang sama,” ujar Aman.

Panduan keempat, penjagaan gerbang dan pengawasan yang disiplin guna menghindari kerumunan di gerbang sekolah. Kelima, jika menggunakan kendaraan antar jemput, gunakan masker dan jaga jarak serta menjaga ventilasi dengan membuka jendela mobil.

Keenam, Aman menyarankan agar membuka semua jendela kelas. “Gunakan area outdoor jika memungkinkan. Dalam ruang dengan sirkulasi tertutup direkomendasikan penggunaan HEPA filter,” katanya.

Ketujuh, membuat pemetaan risiko adakah siswa dengan komorbid, orang tua siswa dengan komorbid, atau tinggal bersama lansia maupun guru dengan komorbid, serta kondisi kesehatan atau medis anak. Anak dengan komorbiditas atau penyakit kronik sebaiknya tetap belajar daring.

Kedelapan, idelanya sebelum membuka sekolah, semua anak maupun guru dan petugas sekolah dilakukan pemeriksaan swab, dan secara berkala dilakukan kembali untuk quality control protokol kesehatan di sekolah.

Kesembilan, Aman mengimbau penyediaan fasilitas cuci tangan di lokasi strategis, seperti kelas, sebelah toilet.

Kesepuluh, jika ada anak atau guru atau petugas sekolah yang memenuhi kriteria suspek, arus bersedia untuk pemeriksaan swab.

Kesebelas, sekolah dan tim UKS sudah menyiapkan alur mitigasi jika ada warga sekolah yang sakit dan sesuai kriteria diagnosis suspek atau probabel atau kasus Covid-19 terkonfirmasi. Bila terbukti ada murid dengan gejala mengarah ke Covid-19, orang tua harus mau anaknya diperiksa dan memastikan anak menderita Covid-19 atau tidak, dan melakukan isolasi baik di rumah atau rumah sakit.

Bila terbukti ada anak yang menderita Covid-19, sekolah harus menghentikan proses belajar mengajar tatap muka, serta melakukan tracing kepada semua murid, guru, petugas sekolah yang terlibat proses belajar mengajar di sekolah. “Sekolah harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan,” kata Aman.

Poin dua belas, pelatihan penggunaan masker secara benar. Misalnya, pengajaran penggunaan masker yang benar, ada tempat pembuangan masker dan penyediaan masker cadangan.

Poin tiga belas, melatih anak untuk tidak memegang mata, hidung dan mulut tanpa mencuci tangan terlebih dulu. Tidak bertukar alat minum atau peralatan pribadi lainnya. Etika batuk dan bersin, mengenali tanda Covid-19 secara mandiri dan melaporkan jika ada orang serumah yang sakit. “Tidak melakukan stigmatisasi terhadap teman yang terinfeksi Covid-19,” ucap Aman.

Poin terakhir, dukungan mental orang tua dan murid. Sekolah tetap memafasilitasi blended learning dengan tetap membolehkan orang tua memilih anak belajar secara daring dan menyiapkan fasilitas teknologi yang memadai. Kemudian memastikan penjagaan khusus untuk anak berisiko tinggi. Memperhatikan kesehatan mental anak. Jika anak sakit atau memerlukan isolasi, sekolah menekankan pentingnya tetap di rumah tanpa kekhawatiran pengurangan nilai.

Untuk sekolah berasrama, IDAI menyarankan agar tidak menerima orang atau pihak luar keluar masuk asrama, kecuali pertemuan dengan wali murid dengan waktu yang ditentukan pihak sekolah.

Bila orang tua atau wali murid menjenguk sudah harus melakukan tes PCR. “Pertemuan dilakukan di tempat yang ditentukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Aman.

Kemudian, orang tua atau wali murid yang akan bertemu dengan anaknya dibatasi maksimal dua orang, serta memperhatikan aturan agar tidak menimbulkan kerumunan. Murid, guru, dan semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan di asrama tidak diperkenankan untuk keluar masuk asrama secara bebas.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *