#  

Jaksa Gagap Membuktikan, Pakar: Kasus Bisa Dihentikan!

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Fakta menarik terungkap dalam sidang salah satu terdakwa kasus korupsi investasi Asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 16 Juni 2021. Mulai dari JPU yang tak bisa menghadirkan bukti transaksi aliran dana terkait korupsi hingga terungkap fakta jika repurchase agreement (Repo) juga sudah dibayarkan jauh sebelum munculnya kasus rasuah tersebut.

 

Menanggapi temuan fakta tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyebut jika kasus ini bisa saja dihentikan. “Sebab alat bukti yang dapat diajukan sebagai dasar untuk diajukannya sebuah perkara minimal dua alat bukti untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Fickar kepada wartawan, Jumat (18/6).

 



Reporter: Muhammad Guruh Nuary


Editor: Iwan Sutiawan


     


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *