[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai bagian dari 34 Kementerian Negara. Ketetapan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Perpres 32/2021 diteken pada 28 April 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II Perpres tersebut, sebagaimana dikutip Tempo dari situs Kemensesneg, Jumat, 30 April 2021.
Dalam poin pertimbangan, disebut susunan Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 perlu diubah dalam rangka penguatan riset nasional dan untuk peningkatan investasi serta penciptaan lapangan kerja.
“Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4/DPRRI/IV 2020-2021 tanggal 9 April 2021 telah memberikan pertimbangan berupa persetujuan terhadap penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan terhadap pembentukan Kementerian Investasi,” demikian bunyi poin pertimbangan kedua.
Dalam salinan surat nomor R-14/Pres/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021, Presiden Jokowi meminta pertimbangan DPR soal pembentukan BRIN dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kemenristek digabung dengan Kemendikbud karena BRIN akan dilepaskan dari Kemenristek dan menjadi badan otonom sendiri. Oleh karena sebagian besar tugas dan fungsi Kemenristek akan dilaksanakan BRIN, pemerintah berpandangan perlu untuk menggabungkan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud, sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
[ad_2]
Sumber Berita