Kapolda Sumut Sebut Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas Sejak Desember 2020

[ad_1]

TEMPO.CO, Medan – Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak mengungkap penggunaan alat rapid test antigen COVID-19 bekas di Bandara Kualanamu oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020. “Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik COVID-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020,” katanya saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, Kamis 29 April 2021.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satu tersangka, yakni PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini. Ia mengatakan kegiatan daur ulang alat uji cepat COVID-19 oleh kelima orang tersebut itu dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.

“Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu,” ungkap-nya.

Adapun motif para tersangka melakukan tindak pidana kesehatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. “Barang bukti kita amankan Rp149 juta dari tangan tersangka,” ujarnya.

Ditanya mengenai jumlah pengguna layanan rapid test COVID-19 dengan alat bekas tersebut, Ia menyebut masih dalam penyelidikan. Namun, estimasi pengguna layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu, mencapai 200 orang per hari. “Ini masih akan kita dalami kasusnya,” katanya.

Baca: Epidemiolog Ungkap Bahaya Penggunaan Alat Rapid Test Bekas



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *