[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa wartawan EM (Edy Mulyadi) diperiksa sebagai saksi atas insiden bentrok anggota Laskar FPI dan polisi di Tol Cikampek KM 50.
“Kami sampaikan juga saudara EM tidak perlu khawatir karena penyidik ingin mendapat informasi sebenarnya terkait kejadian yang diketahui saudara EM,” kata Ahmad dalam konferensi pers, Senin, 14 Desember 2020.
Ahmad mengatakan, EM dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum juncto tindak kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.
Menurut Ahmad, jika ada informasi yang diketahui EM, sebaiknya ia menyampaikannya kepada penyidik dan tidak berkoar-koar di luar.
“Penyidik berharap saudara EM mau memberikan informasi sebenar-benarnya, seterang-terangnya terkait peristiwa tersebut sebagaimana yang disampaikan saudara EM kepada seorang saksi, yang saksi tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim,” kata dia.
EM sebelumnya mengunggah sebuah video di akun Youtube-nya terkait insiden baku tembak anggota Laskar FPI dan polisi di Tol Cikampek KM 50. Dalam video berdurasi 06.24 detik itu, EM mengaku sudah mewawancarai sejumlah pedagang di lokasi.
Terkait video tersebut, Ahmad mengatakan bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman.
[ad_2]
Sumber Berita