Keributan Warnai Kepulangan Angin Prayitno Aji dari KPK

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Keributan kecil mewarnai kepulangan mantan Direktur Pemeriksaan Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Rabu, 28 April 2021. Wartawan sempat terlibat dorong-dorongan dengan dua pengacara Angin. Sementara Angin bungkam saja.

Angin masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.30 WIB. Ini merupakan pemeriksaan Angin yang tertunda. Angin dipanggil pada 21 April 2021, namun tidak datang karena sakit. Komisi antirasuah menjadwal ulang pemeriksaannya hari ini. “Sesuai surat konfirmasinya hari ini,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 28 Januari 2021.

Memakai kemeja batik coklat, Angin sulit dikenali karena memakai topi warna biru dongker dan masker medis. Dua pria yang diduga pengacaranya, duduk di lobi Gedung KPK menemani Angin.

Angin baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB masih memakai topinya. Belasan wartawan tulis, foto dan TV telah menunggunya di pintu keluar lobi Gedung KPK. Mendekati pintu lobi, Angin berupaya menutupi wajahnya dengan telapak tangannya. Dia diam tak menanggapi pertanyaan wartawan.

Diserbu pertanyaan, Angin tetap melaju dengan dua pengacaranya di depan berupaya membuka jalan. Wartawan dan pengacara sempat terlibat dorong-dorongan, hingga mencapai pinggir jalan di depan gedung.

Seorang pengacara Angin yang menggunakan jas warna coklat muda mencoba membuka pintu tengah mobil Mazda Biante putih. Pintu dengan mekanisme geser itu gagal dibuka. Dia mengetuk jendela minta dibukakan sampai dua kali, tapi tetap tak bisa. Hingga akhirnya Angin memilih langsung masuk ke pintu depan penumpang mobil.

Atas pemeriksaan ini, Ali fikri belum menjelaskan materi pemeriksaan. Dalam perkara ini, KPK belum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka. Namun, diduga Angin merupakan salah satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar. Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo. Ryan dan Aulia menjadi konsultan pajak dalam pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016. Veronika sebagai kuasa Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016. Lalu, Agus Susetyo menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version