Konsisten Wujudkan Solo Bebas dari Pekat, Tim Sparta Polresta Surakarta Kembali Gerebek Sebuah Toko Jual Miras Tanpa Ijin di Jalan Arifin

[ad_1]

Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta-Dalam rangka mewujudkan Solo bebas dari Penyakit Masyarakat ( Pekat), Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta malam tadi kembali melakukan penggerebekan sebuah toko kelontong yang menjual Minuman Keras ( Miras) tanpa ijin di Jalan Arifin kota Surakarta, Selasa (25/05/2021). Adapun penjual miras sudah untuk kesekian kalinya dilakukan penindakan tipiring oleh Polresta Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Sutoyo,S.Sos mengatakan memang benar tadi malam Senin (24/05) sekira pukul 20.45 Wib Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta malam tadi kembali melakukan penggerebekan sebuah toko kelontong yang menjual Minuman Keras ( Miras) tanpa ijin di Jalan Arifin kota Surakarta.

“Adapun toko yang menjual Minuman Keras tanpa ijin tersebut yakni Toko M di Jalan Arifin, adapun pemilik toko tersebut adalah CSA (62 Tahun) warga Kepatihan Wetan Jebres kota Surakarta yang untuk kesekian kalinya digerebek oleh petugas Polresta Surakara,” ucap Kompol Sutoyo,S.Sos.

“Penggebrekan toko M sewaktu Tim Sparta melaksanakan patroli gabungan lingkar wilayah Surakarta dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat), mendapatkan Informasi dari Call Centre Sparta bahwasanya ada sebuah toko di Jalan Arifin yang menjual Miras tanpa ijin. Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju ke lokasi, selanjutnya Tim Sparta disaksikan oleh pemilik Toko melakukan penggeledahan dan benar bahwa di toko tersebut ditemukan Miras dengan berbagai merk untuk dijual, ” imbuhnya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari toko M adalah 3 Botol 620 ml Miras jenis Anggur Merah, 4 Botol 620 ml Miras Jenis Anggur Putih, 1 Botol 620 ml Miras jenis Anggur ketan Hitam, 4 Botol 360 ml Jenis Soju, 5 Botol 275 ml miras Jenis Mixmaxx dan 64  Botol 275 ml miras Jenis Smirnoft ,” jelas Kasat Samapta.

Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya pemilik toko berikut barang bukti kita amankan dan di bawa ke mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ditempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran Pekat, yang meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai bentuk dukungan Polresta Surakarta terhadap kebijakan dan Program Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan Solo sebagai kota yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

“Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi bisa segera menginfokan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta.

rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *