[ad_1]
Telegraf – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh langkah Polri membongkar dan memberantas kasus mafia tanah di Indonesia. Kepolisian harus tegas guna menuntaskan kasus-kasus pertanahan.
“KPK tentu sangat memberikan dukungan untuk penyelesaian masalah pertanahan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri pada media, (24/02/2021).
Dugaan korupsi dan mafia tanah kerap bersinggungan dalam sejumlah kasus. Di antaranya terkait dengan pemberian izin lahan, penjualan lahan, hingga pencucian uang.
“Penyelesaian kasus tanah sejalan dengan program KPK terkait optimalisasi dan penertiban aset milik negara. Lembaga Antirasuah bahkan terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait persoalan ini,” ungkapnya.
Salah satu perkara yang terkait tanah, KPK pernah mengusut dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi. KPK memanggil saksi-saksi, termasuk petinggi perusahaan properti berinisial AHL.
“Alhamdulillah tahun 2020 KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp592,6 triliun,” imbuhnya.
AHL diduga merupakan salah satu mafia tanah. Berdasarkan informasi dari aparat penegak hukum, AHL kerap terlibat dalam sengketa tanah di Indonesia.
Photo Credit: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
[ad_2]
Sumber Berita