KPK Minta Tambahan Anggaran 2022 Sebesar Rp 403 Miliar

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengusulkan anggaran belanja 2022 sebesar Rp 1.496,31 miliar. Pengajuan itu dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilaksanakan pada 3 Juni 2021. 

“Pagu pada 2022, kami ajukan sesuai yang kami terima berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional besarannya adalah Rp 1.093.22 miliar. Ini turun dari angka 2021 sebesar Rp 66,68 miliar,” ucap Ketua KPK Firli

Pagu itu diperuntukkan membiayai dua program, yakni program dukungan manajemen dengan Rp 773 miliar dan program pemberantasan korupsi dengan Rp 319 miliar. 

Lebih lanjut, Firli juga membeberkan bahwa ada enam satuan kerja yang menggunakan total anggaran belanja Rp 1.093.22 miliar itu, yakni Sekretaris Jenderal dengan Rp 729 miliar, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dengan Rp 72 miliar. 

Lalu, Deputi Pencegahan dan Monitoring dengan Rp 63 miliar, Deputi Penindakan dan Eksekusi dengan Rp 56 miliar, Deputi Koordinasi dan Supervisi dengan Rp 41 miliar, dan Deputi Informasi dan Data dengan Rp 126 miliar. 

Jumlah tersebut lebih besar dari pagu anggaran indikatif yang ditetapkan Kementerian Keuangan sebesar Rp 1.093.22 miliar. Firli Bahuri pun meminta tambahan anggaran belanja sebesar Rp 403.03 miliar.

“Bahwa kebutuhan KPK tidak lepas dari program prioritas nasional karenanya total kebutuhan anggaran KPK Tahun 2022 mencapai Rp 1.496.31 miliar, pagu indikatif Rp 1.093.22 miliar. Bilamana kondisi keuangan negara memungkinkan, maka KPK membutuhkan 403.03 miliar sebagai anggaran tambahan,” ujar Firli Bahuri. 

Baca juga: ICW Laporkan Firli Bahuri ke Polisi Soal Dugaan Gratifikasi Kasus Helikopter

ANDITA RAHMA



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version