KPK Sita Dokumen dari Rumah Tersangka Suap Wali Kota Tanjungbalai

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengacara Maskur Husain, salah satu tersangka dugaan suap penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. 

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilaksanakan pada Kamis, 29 April 2021. “Di dua lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan yaitu rumah kediaman dan kantor milik tersangka MH,” kata sia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 30 April 2021. 

Dalam penggeledahan ini, KPK menyita barang elektronik dan sejumlah dokumen. Ali mengatakan, dokumen dan barang elektronik itu akan segera divalidasi serta diverifikasi untuk diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara. 

Dalam perkara ini, Maskur bersama Robin diduga menerima uang hampir Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Syahrial memberikan uang itu agar kasusnya yang tengah diselidiki KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

KPK menjelaskan bahwa perkenalan antara Robin dan Syahrial diduga dimulai dari sebuah pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu Azis memperkenalkan penyidik KPK kepada Syahrial. Belakangan, Wali Kota Tanjungbalai ini, dibantu Maskur, bernegosiasi dengan Stepanus agar menahan kasusnya di KPK tak naik ke penyidikan.

Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai Dalam Kasus Suap Penyidik



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version