TEMPO — (MA) Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H merespon langsung saran dan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sejumlah kalangan, sebagai langkah bagus lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini untuk terbuka menerima masukan dan transparan dalam upaya pencegahan korupsi.
Sebagaimana diketahui usai kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Ketua MA Syarifuddin langsung mengambil gerak cepat melakukan rotasi dan mutasi aparatur peradilan yang bertugas di institusinya.
Sikap tegas Syarifuddin juga ditunjukan dengan langsung memberhentikan sementara pegawai MA yang terjaring OTT dalam kasus suap pengurusan perkara yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Peneliti Indonesia Public Watch Integrity Budi Rahardjo mengapresiasi gerak cepat Ketua MA Syarifuddin.
“Langkah cepat Ketua Mahkamah Agung patut diapresiasi, beliau langsung mengambil lima poin putusan yang diharapkan mampu membenahi sistem dan perbaikan mekanisme pengawasan di internal MA,” ujar Budi Rahardjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9/2022)
Info terbaru, di Mahkamah Agung sedang melakukan rolling atau rotasi dalam jumlah besar pegawai di MA. Termasuk merotasi dan memutasi hakim yustisial atau panitera pengganti, aparatur sipil negara (ASN), dan non-ASN.
Pemberhentian sementara akan dilakukan sembari menunggu proses hukum yang berlangsung.
H.M Syarifuddin tercatat dalam sejarah sebagai Ketua Mahkamah Agung RI yang ke-14 mengajak seluruh hakim agung mengucapkan di depan umum dan menandatangani pakta integritas dengan menggunakan pakaian Hakim Agung lengkap.
“Kita semua bersedih, kecewa, geram dengan kejadian ini. Sungguh ini musibah yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Namun, kesedihan, kepiluan, kekecewaan ini tidak boleh membuat kita lalai, tapi harus membuat kita melihat ke depan. Kita harus pandai mengambil hikmah dari musibah ini.” ujar Syarifuddin terkait penetapan status tersangka salah satu hakim agung, beberapa staf, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terkait hal tersebut, orang nomor satu di Mahkamah Agung tersebut mengumpulkan para pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin sore, 26 September 2022.
Kesempatan ini dijadikan Ketua Mahkamah Agung untuk mengajak para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc membaca kembali pakta integritas yang mereka pernah ucapkan saat mereka dilantik.
H.M Syarifuddin juga kemudian meminta badan pengawas memeriksa atasan langsung dari semua yang kena OTT.
Hingga MA melakukan langkah internal memperbesar dan meng aktif kan tim intelijen pengawasan di internal.
Pasalnya menurut KPK, ada oknum panitera atau bisa disebut kelompok lama.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa momen ini tepat untuk mengingatkan kembali bahwa mereka bersama-sama telah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan selurus-lurusnya.
“Ini merupakan momen yang tepat untuk kita kembali memperkuat kembali komitmen yang pernah kita ucapkan ketika kita dilantik apakah itu sebagai Pimpinan Mahkamah Agung, sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc,” kata hakim yang merintis karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kutacane pada tahun 1984 itu.
Guru Besar Universitas Diponegoro itu menegaskan bahwa penguatan Pakta Integritas yang dilakukan sore ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan.
“Saya harapkan jangan pernah terjadi lagi penyimpangan terhadap pekerjaan-pekerjan yang dibebankan, yang diamanahkan kepada kita semua,” tegas Hakim Agung asal Baturaja itu.
Nah ini yang harus dipecahkan kelompoknya. Merekalah yang merusak serta mampu menembus dinding sakral, yang sistemnya terus menerus diperbaiki di MA.
Ia meminta satuan khusus Badan Pengawasan yang ada di Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan sesering mungkin. Hal ini menurutnya guna meningkatkan pengawasan dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya ingin kita bersama-sama dengan ikhlas, dengan tulus, dengan kemauan sendiri, dengan tekad sungguh-sungguh mematuhi kode etik pedoman prilaku hakim,” tegasnya sebagaimana dikutip dari laman Mahkamahagung.go.id.
Tentang peningkatan fungsi manajemen penanganan perkara di Mahkamah Agung yang cepat dan tepat. Peningkatan di Kamar Perdata dan Kamar Pidana terus diperbaki hari ke hari.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya menelusuri oknum pegawai yang mengurus keperluan hakim, yang menjadi batu sandungan atau penyelenggaraan peradilan bergeser pada hati nurani.
“Kita semua perlu bahu-membahu, merapatkan barisan, meluruskan niat, dan membulatkan tekad, untuk memberikan pengabdian terbaik kita bagi pembangunan hukum dan peradilan Indonesia,” ujar Firli.
Firli dengan lugas meminta pimpinan MA untuk meroling dalam jumlah besar pegawai di Mahkamah Agung.
Kemudian, pegawai MA yang kena atau terjaring OTT silahkan saja langsung diberhentikan. Para Hakim Agung perlu diingatkan kembali tentang Pakta Integritas.
KPK melalui Ketuanya Firli Bahuri memberikan saran kepada Mahkamah Agung agar melakukan sejumlah langkah untuk mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau menurut saya ada beberapa langkah yang perlu diambil. Pertama adalah penerapan eksaminasi putusan, Kedua keterbukaan publik untuk pelaksanaan sidang kasasi dan PK dan ketiga adalah perekaman pelaksanaan sidang, dan keempat mapping SDM. Kemudian kelima rotasi pegawai,” papar Firli. (red)