#  

Lembaga Administrasi Negara: Cegah Korupsi Bisa dengan Harmonisasi Peraturan UU

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Administrasi Negara (LAN) menilai bahwa korupsi yang dilakukan oleh pejabat terkait erat dengan keinginan untuk memperdagangkan pengaruh atau trading in influence.

Anggota Tim Peneliti Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara LAN, Veri Mei Hafnizal, mengatan, trading in influence terjadi akibat pelanggaran etika dan moralitas yang dilakukan.

“Berdasarkan temuan lapangan, pola trading in influence dalam hukum administrasi negara dapat dipisahkan menjadi dua pola, yaitu pola memanfaatkan pengaruh dan pola menggunakan pengaruh,” ujar Veri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 8 Desember 2020.

Baca juga : Gantkan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP, Syahril : Jangan Korupsi

Praktik memperdagangkan pengaruh muncul karena adanya kewenangan yang dimiliki oleh seseorang. Jika pengawasan lemah, maka akan membuka ruang bagi trading in influence.

Alhasil, untuk mencegah terjadinya trading in influence, dibutuhkan adanya harmonisasi peraturan perundangan, sistem pengawasan yang baik, dan peran pimpinan sebagai role model bagi bawahannya.

Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN Tri Widodo Wahyu Utomo menyampaikan, peran pengawasan menjadi salah satu kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan. Transformasi digital pelayanan publik untuk memindahkan proses manual menjadi proses berbasis sistem akan menutup ruang intervensi pribadi, sehingga dapat meminimalisir terjadinya praktek trading in influence.

“Konsep trading in influence belum mempunyai pengaturan yang jelas. Akan tetapi untuk aparatur sipil negara (ASN) ada pembatasan-pembatasan dengan hadirnya sumpah jabatan, peraturan disiplin, kode etik hingga asas umum pemerintahan yang baik.” ujar Tri Widodo.

Integritas aparatur, menurut Tri, menjadi kunci utama dalam memerangi praktek trading in influence. Pengawasan adalah cara yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Namun, di sisi lain, penyelenggara negara berpotensi melakukan abuse power atau penyalahgunaan wewenang, sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya. “Terkait hal itu, peran kepemimpinan menjadi faktor penting dalam instansi untuk mencegah praktek trading in influence,” kata Tri.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *