[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial perihal penanganan perkara.
“Apalagi membantu dalam proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” ujar Lili melalui konferensi pers daring pada Jumat, 30 April 2021. Ia mengatakan sebagai pimpinan telah terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang adanya komunikasi dengan pihak berperkara.
Di sisi lain, Lili menyadari bahwa sebagai pimpinan, khususnya dalam tugas pencegahan, tak bisa menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah.
“Dan tentunya komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi,” kata Lili. Meski begitu, dalam komunikasi yang dilakukan, ia menyatakan selalu dalam batasan yang telah ditentukan.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendapat informasi perihal upaya komunikasi Syahrial dengan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
“Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili. Tapi, apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi,” kata Boyamin pada 26 April 2021.
Baca juga: KPK Sita Dokumen dari Rumah Tersangka Suap Wali Kota Tanjungbalai
[ad_2]
Sumber Berita