#  

Mabes Polri Ambil Alih Kasus Baku Tembak FPI Pengawal Rizieq Shihab dan Polisi

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Mabes Polri secara resmi mengambil alih kasus baku tembak pengikut Rizieq Shihab dengan anggota Polda Metro Jaya yang berbuntut tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI). Penanganan kasus tersebut akan melibatkan Divisi Propam Polri.

“Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.

Argo menuturkan hingga kini enam jenazah pengikut Rizieq masih berada di RS Polri Said Soekanto. Dokter di RS tersebut masih melakukan pemeriksaan forensik sehingga pihak keluarga belum diperkenankan membawa pulang jenazah.

“Saat ini dilakukan autopsi. Sedangkan Puslabfor akan memeriksa mobil,” ujar Argo.

Pada Senin 7 Desember 2020 dini hari terjadi insiden baku tembak antara polisi dan pengikut Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50 yang berbuntut tewasnya enam orang pengikut Rizieq.

Polisi menyebut kejadian diawali penyerangan dari pengikut Rizieq saat polisi sedang mengintai di Tol Japek. Pengintaian dilakukan untuk menyelidiki informasi soal isu pengerahan massa yang akan mengawal pemeriksaan Rizieq di Polda Metro Jaya.

Ketika itu, menurut keterangan polisi, kendaraan anggota Polda Metro Jaya dipepet kendaraan pengikut Rizieq di tol, kemudian diserang dengan menggunakan senjata api. Polisi akhirnya membalas pelaku yang berujung pada enam orang dari 10 pengikut Rizieq tewas.

Sementara Front Pembela Islam (FPI) membantah pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menyebut laskar pengawal Rizieq Shihab punya senjata api. Tudingan tersebut dianggap sebagai fitnah kepada FPI.

“Fitnah itu. Anak-anak laskar itu hanya mengawal HRS (Rizieq Shihab) dan tidak pernah punya senjata api,” kata Sekretaris Umum FPI Munarman.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version