Mahfud Md Pastikan UU ITE Tak akan Dicabut

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memastikan pemerintah tak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski begitu, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah, sejumlah perubahan akan dibuat di dalam UU tersebut.

UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, menghukumi, dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis, 29 April 2021.

Mahfud membandingkan dengan situasi di negara lain. Ia mengatakan banyak negara justru tengah membuat atau memperbaiki aturan hukum mengenai ITE yang mereka punya. Mahfud mengatakan saat ini dunia digital sudah semakin jahat dan aturan seperti UU ITE masih sangat diperlukan.

Wacana revisi UU ITE muncul setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan agar aturan ini diperbaiki agar tak multitafsir dan justru salah dimanfaatkan. Mahfud mengatakan untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan, akan dibuat pedoman teknis dan kriteria implementasi.

Nantinya, ia mengatakan pedoman ini akan diputuskan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) 3 Kementerian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, dan Kapolri.

“Ini bentuknya pedoman yang nanti Bismillah, Pak Menkominfo bilang jadi buku satu, buku pintar baik pada wartawan, masyarakat, Polri, dan Jaksa Agung,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan akan ada revisi semantik berupa perubahan kalimat dalam pasal di Undang-Undang ITE. Perubahan bisa juga secara terbatas berupa penambahan frasa atau perubahan frasa dan berupa penambahan penjelasan. Meski begitu, ia belum mendetailkan pasal mana yang akan diubah.

“Seperti misalnya ada kata penistaan apa sih, fitnah itu apa sih, jadi dijelaskan tidak sembarangan orang berdebat lalu dianggap onar,” kata Mahfud.

Mahfud Md pun mengatakan untuk memperkuat, juga akan ditambahkan satu pasal, yaitu penambahan pasal 45c. Namun Mahfud belum memastikan isi dari pasal baru tersebut.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version