[ad_1]
Telegraf – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merestui kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru, demi mendongkrak pertumbuhan industri kendaraan bermotor.
Hal ini dipastikan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
“Untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah,” demikian bunyi konsiderans aturan tersebut, Sabtu (27/2/2021).
Pasal 2 PMK tersebut menjelaskan insentif PPnBM mobil akan berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) berkapasitas hingga 1.500 cc.
Selain itu, insentif juga bisa diberikan untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4×2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Namun, relaksasi PPnBM bisa diberikan asalkan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen.
Besaran diskon pajak yang diberikan juga berbeda-beda tergantung masa terutang pajak. Pertama, pemerintah akan membebaskan atau mendiskon 100 persen pembayaran PPnBM yang terutang pada Maret sampai Mei 2021.
Lalu, untuk PPnBM yang terutang pada Juni sampai Agustus 2021 akan diberikan diskon menjadi 50 persen. Terakhir, untuk PPnBM yang terutang periode September sampai Desember 2021 diberikan diskon sebesar 25 persen.
Nantinya, pengusaha kena pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan barang kena pajak yang tergolong mobil mewah harus membuat faktur pajak dan realisasi PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam keterangan resminya, Plh. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana mengatakan, insentif pajak kendaraan bermotor ini juga didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
“Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal,” jelasnya.
Photo Credit: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan presentasi tentang anggaran pendapatan belanja negara (APBN). ANTARA/Muhammad Adimaja
[ad_2]
Sumber Berita