MUI Ingatkan Pemerintah Pertimbangkan Aspek Keselamatan Pemberangkatan Haji 2021

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek dengan seksama sebelum memberangkatkan jemaah haji Indonesia di masa pandemi Covid-19 ini. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am menyebut, salah satu aspek utama yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah saat ini adalah keselamatan jiwa jemaah serta risiko penularan Covid-19. 

Hal ini dikemukakan Asrorun saat menyampaikan materi secara daring terkait Istithaah Haji di Masa Pandemi dalam Bahtsul Masail Perhajian di Ciawi, Bogor pada 27-29 April 2021.

“Dalam konteks ibadah haji, sekalipun pemerintah Arab Saudi membuka haji dan Indonesia mendapatkan porsi, namun harus diperhatikan potensi yang menularkan atau tidak. Negara boleh memberikan pembatasan serta meminimalisirkan kontak,” ujar Ni’am dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat, 29 April 2021.

Pemerintah, lanjut Ni’am, tentu menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan tersebut. Karena itu, ujar dia, perlu dipertimbangkan indikator kesehatan dengan ahli yang memiliki kompetensi, profesionalitas, dan kredibilitas.

“Kalau seandainya pun Saudi membuka haji untuk Indonesia tetapi menurut pendekatan kesehatan potensi tinggi terhadap penularan dan mutasi virus lebih ganas misalnya, maka kita tidak boleh memaksakan penyelenggaraan haji. Biarkan regulasi istithaah yang diterapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama,” tuturnya.

Permenkes 15 tahun 2016 tentang Istithaah menjelaskan bahwa istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Ramadan Harisman menyebut pemerintah belum juga mendapat kepastian dari Saudi mengenai pemberangkatan jemaah haji 2021.

“Tapi kita terus berharap dapat memberangkatkan jemaah haji. Karenanya kami terus mempersiapkan berbagai skenario serta mitigasinya, termasuk alur pergerakan jemaah, jika ada pemberangkatan,” ujar Ramadan lewat keterangan tertulis, Rabu, 28 April 2021.

Dalam Bahtsul Masail Perhajian di Ciawi, Kementerian Agama telah merumuskan alur pergerakan jemaah sebagai bagian dari mitigasi penyelenggaraan haji yang telah disiapkan pemerintah jika ada pemberangkatan haji 1442 H/2021 M. Kemenag menyiapkan sejumlah penyesuaian dalam penyelenggaraan haji di masa pandemi terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *