Nurdin Abdullah Juga Manusia – Merefleksikan Pikiran Anda Kedalam Tulisan

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Dicokok KPK, Diduga Terlibat Kasus Korupsi. INSTAGRAM

[ad_1]

Telegrafi – Tanggal 19 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Prof. Ali Ghufron Mukti sebagai Dirut baru BPJS Kesehatan. Penyegaran dan penguatan BPJS Kesehatan dengan Dirut baru ini diharapkan membawa angin segar restrukturisasi dan pengembangan ke arah lebih baik, mengingat Prof Ali Ghufron merupakan ahli dalam bidang jaminan kesehatan nasional.

Sebelumnya Presiden Jokowi pada tanggal 23 Desember 2020 telah mengambil keputusan yang mencengangkan dan di luar kalkulasi dari kebanyakan pengamat atau masyarakat awam, dengan mengangkat Menkes di luar kalangan kesehatan dan ini baru pertama kalinya dalam sejarah negara Indonesia. Didampingi Wamenkes yang masih muda dengan latar belakang seorang klinisi handal internist- endocrinologist lulusan UI dan PhD dari Jepang. Kita berharap adanya Dirut BPJS yang baru serta Menkes baru ini akan menghasilkan sinergi yang kuat sehingga membawa perbaikan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Sinergi dalam pembuatan dan pelaksanaan regulasi sehingga sistem jaminan kesehatan nasional berjalan dengan baik. Dengan adanya layanan kesehatan yang baik akan membawa efek multiplier ke bidang lainnya sehingga menguatkan ekonomi dan pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan sudah memulai langkah besar dalam penanganan COVID-19, dengan berjalannya program vaksinasi COVID-19. Setelah langkah awal penanggulangan Covid 19, pemerintah juga mempunyai PR (Pekerjaan Rumah) jangka menengah dan panjang yaitu menguatkan fondasi struktur kesehatan dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM), dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia secara luas. Hal ini bisa terwujud dengan kerjasama yang erat antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, dengan mensinkronkan berbagai regulasi secara tepat, tegas yang bermuara untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

Organisasi Kesehatan dunia, WHO (World Health Organisation) mengembangkan kerangka kerja sistem kesehatan suatu negara yang mencakup 6 pilar (Six Building Blocks of a Health System, WHO 2007), yaitu: 1.Service delivery (pelaksanaan pelayanan Kesehatan); 2.Health workforce (tenaga medis), 3. Health Information System (Sistem Informasi Kesehatan), 4. Produk medis, vaksin, dan teknologi, 5. Financing (Sistem pembiayaan Kesehatan), dan 6. Leadership dan governance (Kepemimpinan dan Pemerintah). Pada tulisan ini kami akan membahas beberapa pekerjaan rumah dalam 2 pilar pertama yaitu: service delivery dan health workforce, oleh karena kedua pilar tersebut sangat penting yang akan menentukan keberhasilan pilar-pilar yang lain, serta membedakan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dengan negara maju.

Dalam pilar service delivery, menurut UUD 1945 serta didukung UU JKN maka layanan kesehatan harus adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia dimanapun berada. Apa yang membedakan layanan kesehatan kita dengan Singapura, Malaysia atau negara maju lainnya? Pertanyaan berikutnya, kenapa masih banyak rakyat Indonesia yang datang datang kesana untuk mencari pelayanan kesehatan yang lebih baik? Ratusan triliun devisa keluar akibat pengobatan masyarakat Indonesia ke luar negeri pada 2 bidang penyakit utama yaitu layanan onkologi dan kardiovaskular (demikian juga di Indonesia kedua penyakit utama tersebut juga menyedot anggaran BPJS). Pendekatan multidisplin, itulah Pekerjaan Rumah (PR) kita semua, baik pemerintah sebagai regulator serta BPJS Kesehatan pelaksana regulasi dan dokter sebagai tenaga medis. Pendekatan tim multidisiplin menjadi backbone dalam pelayanan kesehatan, karena itu akan menghasilkan layanan yang cost effective, cost efficient, patient safety serta tentunya berkualitas.

Pola kerja dalam suatu tim multidisplin sudah menjadi budaya kerja disana. Berbeda dengan di Indonesia dimana masih ada ego sektoral sehingga kerjasama tim multidisiplin sukar terwujud. Mengapa di negara tetangga serta negara maju hal itu bisa terwujud? Karena sistem remunerasi/ kesejahteraan terhadap dokter sudah baik dan adil, dan aturan regulasi yang jelas oleh Pemerintah sebagai regulator tentang wewenang serta tugas dari masing-masing dokter berdasar latar belakang atau keahliannya.

Selain itu layanan kesehatan tidak hanya dari sisi kuratif, namun terdapat program promotif dan preventif yang sering dilupakan. Kementerian Kesehatan dalam hal ini Menkes tidak boleh melupakan kedua hal ini, dan harus digalakkan lagi agar beban layanan kuratif tidak semakin besar dan menyedot keuangan BPJS Kesehatan.

Dalam pilar Health workforce, kita masih memiliki banyak kekurangan, kekurangan rasio dokter dengan jumlah penduduk, penyebaran dokter yang tidak merata, ketimpangan kesejahteraan dokter/tenaga medis.

Dalam hal pencapaian rasio jumlah dokter perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menurunkan kualitas lulusan dokter. Selain itu perlu dilakukan upaya agar penyebaran dokter bisa merata di seluruh pelosok tanah air. Perlu adanya suatu sistem remunerasi dalam suatu aturan yang jelas, agar tenaga kesehatan merasa tenang dan nyaman dalam bekerja, agar tidak terjadi ketimpangan. Kenapa hal itu sulit terwujud di Indonesia? Disadari atau tanpa disadari praktek kedokteran, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah mengarah liberal.

Ketimpangan di Indonesia terlalu lebar, sebagai ilustrasi sebagai berikut: seorang dokter umum yang baru lulus bisa dihargai sama dengan buruh bergaji setingkat UMR, namun ironisnya ada dokter spesialis di kota besar pendapatannya perbulan bisa puluhan sampai ratusan kali dibandingkan UMR. Sebagai perbandingan, di Groningen, salah satu kota besar di Belanda, gaji atau pendapatan tenaga kesehatan dibagi menjadi 3 lapis (3000 euro, 4000 euro, dan 5000 euro) berdasarkan masa kerja, keahlian, dan jabatan, dalam hal ini tidak ada perbedaan apakah dia seorang ahli bedah, maupun klinisi non bedah ataupun seorang spesialis penunjung (misalnya : ahli patologi anatomi, mikrobiologi, radio diagnostik dan ahli patologi klinik).

Walaupun dalam kondisi pandemi dan kondisi keuangan negara yang memprihatinkan seperti sekarang, dimana dibutuhkan dana ekstra untuk penanggulangan pandemi Covid-19, konsep rencana remunerasi bagi tenaga kesehatan ini perlu dipertimbangkan ke depannya, sehingga jika kondisi keuangan negara membaik maka perencanaan remunerasi di bidang kesehatan bisa dijalankan. Untuk menyelesaikan kedua pilar tersebut dibutuhkan keberanian pemerintah melakukan regulasi pelayanan kesehatan. Selain perlu melakukan benchmarking ke negara maju yang sudah terbukti berhasil mencapai tingkat kesehatan dan kesejahteraan sosial yang baik, seperti 6 negara berikut : Swiss, Belanda, Perancis, Swedia, Singapura dan Jepang.

Dari uraian tersebut diatas kuncinya adalah sinergi dan koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sangat diperlukan, untuk melakukan perencanaan yang matang, sehingga jangan sampai terjadi defisit keuangan di BPJS dan Kemenkes yang akan mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara /APBN

Kita yakin ekspektasi Presiden dengan mengangkat Menkes, Wamenkes serta Dirut BPJS Kesehatan yang baru akan berhasil. Dan tentunya harapan seluruh masyarakat Indonesia akan adanya perubahan kebijakan yang tepat dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan Indonesia. Kita harus optimis, kita harus bekerja bersama untuk mendukung kerja Pemerintah agar semua bisa tercapai sebagai modal kemajuan bangsa. Menuju masyarakat yanghsehat berkualitas. Salam sehat!!


Oleh: Dr.dr. Ibnu Purwanto, penulis adalah Klinisi di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, Pengajar di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada. Wakil Dekan FKKMK UGM Periode 2012-2016.


 



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version