[ad_1]
Telegraf – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sektor perbankan secara memberikan penjelasan tantangan-tantangan industri perbankan di masa pandemi Covid-19.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko menjelaskan adanya dua tantangan yang dihadapi perbankan sekarang, yaitu tantangan jangka pendek dan tantangan struktural.
“Tantangan jangka pendek itu tergantung bagaimana daya tahan perbankan menyerap kerugian (CKPN) sebagai dampak dari restrukturisasi kredit,” kata Bambang pada konferensi pers secara virtual pada Jumat (26/02/2021).
OJK pun sudah merespon tantangan jangka pendek dengan kebijakan POJK No 11 tahun 2020 sebagai kebijakan countercycilical dan bantalan dampak negatif Covid-19 yang diperpanjang dengan POJK No 48 tahun 2020.
“Tantangan jangka pendek pun kita tidak bisa menentukan sampai kapan terjadinya, ya baru bisa selesaikan ketika pandemi Covid-19 berakhir. Semoga plan pemerintah untuk vaksinisasi secara besar besaran cepat terjadi, agar pemulihan ekonomi cepat terjadi juga,” jelasnya.
Sedangkan tantangan struktural, dari paparan Bambang merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yaitu adanya perubahan ekosistem dan perubahan perilaku masyarkat. “Mulainya kami pun memahami perkembangan teknologi akan berkembang besar dengan adanya pandemi perkembangan ini jauh menjadi lebih cepat,” imbuhnya.
Ia menjelaskan kebutuhan teknologi menjadi di percepat karena ada pandemi, sebelumnya pre-pandemi untuk melakukan perkembangan teknologi dinilai kurang efektif. Ketika pandemi, teknologi semakin berkembang menjadikan semuanya bisa dilakukan dari rumah saja. OJK pun akan mengembangkan teknologi untuk memantau semua aktivitas perbankan digital.
“Yang kedua pun, adanya perubahan behaviour masyarkat, masyarakat menjadi lebih menyukai teknologi,” pungkasnya.
Photo Credit: Bank. Getty Images
[ad_2]
Sumber Berita