[ad_1]
Telegraf – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pihaknya sudah memberikan beberapa kebijakan yang dinilai membantu program PEN.
“Pandemi Covid-19 ini menimbulkan berbagai risiko yang mempengaruhi sistem keuangan yaitu debitur gagal, investor outflows, risiko likuiditas dan risiko permodalan,” katanya, Selasa (02/03/2021).
Kebijakan yang dirilis oleh OJK antara lain yaitu relaksasi restrukturisasi kredit. Dengan adanya kebijakan OJK No. 11/pojk.03/2020 terkait mekanisme restrukturisasi kredit serta relaksasi penilaian kredit kepada para debitur yang bisnisnya terkena dampak Covid-19.
OJK pun perpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bank dari Maret 2021 sampai Maret 2022 dengan penerbitan POJK48/POJK. 03/2020.
Wimboh menjelaskan dengan adanya kebijakan tersebut, merupakan salah satu langkah OJK dalam usaha membantu PEN dengan membantu perbankan. Dia pun menambahkan dengan adanya kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit oleh OJK, diharapkan dapat mengurangi volatilitas pasar modal untuk membantu lembaga jasa keuangan dalam memitigasi risiko dan membantu pelaku usaha untuk melanjutkan kegiatan usahanya di tengah gejolak pandemi Covid-19.
Selain itupun ada juga kebijakan untuk jasa keuangan non bank, POJK No 14/POJK .05/2020 merupakan landasan hukum dalam mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank/nonbank financial institutions (NBFI).
POJK ini mengatur tentang tenggat waktu penyampaian laporan berkala, fit and proper test, serta penetapan kualitas aset pembiayaan, restrukturisasi pembiayaan dan pembiayaan baru.
OJK pun perpanjang kebijakan ini guna mendukung kestabilan industri keuangan nonbank selama pandemi ini berlanggsung. Adapun regulasi yang ditambahkan mengenai rapat teknis, pelonggaran penjaminan efek berupa surat utang dan perpanjangan waktu penyampaian laporan.
OJK pun turut memberikan bantuan terhadap program PEN, seperti menyediakan data terkait debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, pinjaman program pemerintah, yang menjadi dasar pemberian subsidi antar negara.
Photo Credit: Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. FILE/Dok/Angga Yuniar
[ad_2]
Sumber Berita