PBNU dan MUI Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Perpres Miras

[ad_1]


Telegraf – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengenai pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) berbahan alkohol, yang banyak menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Pencabutan Perpres itu diumumkan sendiri olehnya, Selasa (02/03/2021).

Ia menyampaikan alasan mengapa dirinya resmi mencabut aturan investasi miras. Menurut Jokowi, dirinya sudah menerima banyak masukan dari berbagai pihak dan juga mendapat masukan dari provinsi dan daerah.

Keputusan pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (Miras) itu diapresiasi oleh berbagai kalangan termasuk dari ulama.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegasnya.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” imbuhnya.

Apresiasi Dari Kalangan Ulama

Menanggapi pencabutan Pepres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengenai pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) berbahan alkohol, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj atau yang akrab dipanggil dengan Kyai Said, mengapresiasi keputusan dan langkah Jokowi mencabut Perpres itu.

“Alhamdulillah, Presiden Jokowi yang cukup arif mencabutnya. Saya harapkan tidak terulang lagi seperti ini. Jadi, kelihatan sekali sembrono, tidak ada pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etika, bersifat kemasyarakatan,” kata Kyai Said, di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Selasa (02/03/2021).

Ia menilai, pembatalan peraturan yang mengatur izin investasi minuman keras merupakan keseriusan pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa.

“PBNU mafhum bahwa pemerintah saat ini berupaya untuk memulihkan kondisi ekonomi yang terkena imbas pandemi Covid-19 dengan membuka investasi dari berbagai sektor,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faizal Zaini juga telah mengapresiasi keputusan pencabutan lampiran Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Helmy menyatakan, Presiden Jokowi sangat bijak karena mendengarkan masukan dari para ulama NU dan organisasi kemasyarakatan lainnya, terkait risiko dari peraturan itu.

“Kami menyampaikan apresiasi pada Presiden yang mau menerima masukan-masukan dari pada Ulama NU, dari segenap komponen ormas yang lain,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi mencabut Lampiran Perpres 10/2021 tentang Investasi Minuman Keras.

“Presiden Republik Indonesia telah merespons secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat mengenai pandangan yang disampaikan oleh MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat dengan statement dan policy yang diambil oleh Presiden melalui pencabutan lampiran yang terkait dengan izin investasi minuman keras,” kata lewat keterangan persnya (02/03/2021).

Dikatakan, Presiden Jokowi secara bijak telah mendengarkan pandangan yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai elemen masyarakat.

MUI mengapresiasi keseriusan pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama meneguhkan komitmen kemaslahatan bangsa.

“MUI juga berharap, ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat dan juga me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat, termasuk di dalamnya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat,” terangnya.


Photo Credit: Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siroj apresiasi pencabutan Pepres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengenai pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) berbahan alkohol. FILE/Rahmat

 

Latest posts by A. Chandra S. (see all)



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version