Penetapan KKB Papua sebagai Teroris Disebut Bakal Picu Reaksi Internasional

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Koordinator Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan keputusan pemerintah menetapkan kelompok bersenjata atau KKB di Papua sebagai teroris memiliki banyak implikasi. Salah satunya, kata dia, penetapan ini bakal mengundang tanda tanya dunia internasional.

“Ini justru memberi ruang bagi dunia internasional untuk mempertanyakan langkah-langkah Indonesia,” kata Bonar kepada Tempo, Kamis, 29 April 2021.

Bonar mengingatkan, dalam sejumlah forum Perserikatan Bangsa-Bangsa, banyak negara meminta pelapor khusus atau special rapporteur untuk berkunjung ke Papua. Namun kata Bonar, pemerintah terus menunda-nunda untuk memenuhi permintaan tersebut.

Bonar mengatakan negara memang memiliki subyektivitas untuk menetapkan sebuah organisasi sebagai kelompok teroris. Meski begitu, ia mengatakan ada syarat-syarat yang ketat untuk sampai pada penetapan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebelumnya mengatakan, pemerintah merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dalam menetapkan KKB sebagai teroris. Namun menurut Bonar, definisi terorisme yang disebut dalam UU Terorisme itu terlalu luas dan kabur.

“Kalau berdasarkan definisi itu sih ya bisa-bisa saja. Tapi definisi itu dari dulu dikritiknya karena luas dan obscure atau kabur, multiinterpretasi,” ujarnya.

Namun, Bonar melanjutkan, subyektivitas negara lebih berperan dalam penetapan KKB sebagai teroris. Ia juga menduga pemerintah mendapat desakan dari tubuh militer dan kelompok-kelompok Islamis yang merasa selama ini terorisme hanya disematkan kepada kelompok Islam radikal.

“Desakan dari dua kelompok ini yang membuat pemerintah bersikap semacam ini,” kata Bonar.

Pemerintah resmi melabeli kelompok kriminal bersenjata di Papua sebagai teroris. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemberian label teroris itu lantaran munculnya beberapa aksi teror di Papua sejak awal April 2021. 

“Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif,” ujar Mahfud MD melalui konferensi pers daring pada Kamis, 29 April 2021. 

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA

Baca: Mahfud MD Ingatkan Aparat Tak Lukai Sipil saat Buru KKB



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version