#  

Pengacara PT API: ‘Berhentilah Menyebar Fitnah Soal Cek Kosong Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin’

 TEMPOSIANA.com — Berita bisnis menjadi trending tatkala menyangkut nama-nama besar di republik ini.  

Adanya pemberitaan di beberapa media online terhadap pemberitaan ditetapkannya Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin selaku Komisaris PT. Anugerah Pratama Inspirasi  dan Dirut PT Anugerah Pratama Inspirasi Raden Saleh Abdul Malik.

Benarkah mereka merupakan orang dekat Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma’ruf Amin,  yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait cek kosong?

Yang jelas ini, dianggap fitnah oleh tim kuasa hukum PT. Anugerah Pratama Inspirasi (PT API).

“Berhentilah menyebar fitnah terhadap Pak Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu dan Pak Saleh Direktur Utama PT API yang merupakan orang dekat Wapres RI KH. Ma’ruf Amin terkait cek kosong Rp. 33 Miliar tersebut. Itu Berita bohong dan fitnah,’’ kata Yasrizal, S.H, Kuasa Hukum PT. API, Selasa (22/12).

Menurut dia, justru pihak PT. Tirto Alam Cindo atau penjual yang telah melakukan penipuan dengan memanipulasi kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi yang disepakati.

Dan menurut pengacara, ini urusan bisnis tapi modus dengan sengaja memutarbalikkan fakta di media dengan tujuan menekan Klien Kami agar mau membayar barang yang harganya sebenarnya hanya Rp. 6 miliar dan meminta bayaran Rp. 33 miliar.

Penekanan lewat media ini sudah mereka lakukan berkali-kali,  sejak tahun 2019 silam, saat Pak Agusrin mencalonkan Gubernur Bengkulu.

Sejak awal, Pak Saleh selaku Dirut bersedia melunasi berapapun nilainya transaksinya, tapi Pak Saleh meminta dilakukan appraisal oleh tim independen.

Akan tetapi selalu dari pihak penjual tidak mau dilakukan appraisal, tetap memaksa membayar Rp 33 miliar.

Disinilah, keganjilan makin terang benderang terungkap, ada apa tidak mau dilakukan appraisal?

Sebagai pembeli yang serius,  Pak Saleh dan Pak Agusrin telah mengeluarkan uang muka sebesar Rp 7,5 miliar kepada pihak penjual, saat kesepakatan lisan disepakati.

Ketika Pak Saleh dan Pak Agusrin menurunkan tim untuk mengecek pabrik, mereka sangat kaget ternyata mesin-mesin pabrik jauh dari apa yang disepakati. Bahkan, banyak mesin-mesin pabrik itu yang di klaim sebagai miliknya dan dijual kembali kepada pemilik asalnya.

Berdasarkan temuan itulah, Pak Saleh dan Pak Agusrin meminta dilakukan appraisal oleh tim yang independen untuk menemukan nilai yang pantas dan layak untuk mesin-mesin tersebut.

Dan jika tidak mau dilakukan appraisal maka transaksi dibatalkan dan uang DP Rp 7,5 miliar minta dikembalikan, dan itu tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan Pak Saleh dan Pak Agusrin kepada pihak penjual.

Hingga hari ini, pihak penjual tidak bersedia dilakukan appraisal, malah terus menekan Pak Saleh dan Pak Agusrin untuk membayar uang Rp33 miliar padahal nilainya hanya Rp 6 miliar.

Mengenai cek kosong yang dimaksud adalah sebagai berikut, ketika kesepakatan jual beli ini disepakati, masing-masing pihak sepakat untuk menyerahkan cek sebagai jaminan transaksi.

Pihak penjual menyerahkan cek kepada pihak pembeli, dan pihak pembeli menyerahkan cek kepada pihak penjual sebagai jaminan transaksi.

Cek tersebut masing-masing bisa dicairkan jika balik nama saham pabrik dari penjual kepada pihak pembeli telah selesai dilakukan.

Tapi kenyataannya, hingga saat ini saham pabrik yang diperjualbelikan belum diserahkan kepada pihak pembeli, jadi cek tersebut belum bisa dicairkan oleh masing-masing pihak.

Sebenarnya, yang berniat melakukan penipuan ini adalah pihak penjual. Mengapa mereka tidak mau di appraisal oleh tim yang independen?

Dan mengapa mereka tidak mau melakukan balik nama saham, padahal pihak pembeli sudah membayar Rp 7,5 miliar dan masing-masing telah menyerahkan cek sebagai jaminan transaksi.

Kenapa mereka mencairkan cek yang sepakat dijadikan jaminan transaksi padahal sahamnya belum dipindahkan kepada pembeli. Dan mereka tau bahwa pembeli meminta di appraisal terlebih dahulu atau jika tidak mau dilakukan appraisal maka transaksi dibatalkan, dan uang 7.5M harus di kembalikan.

Modus menekan Pak Saleh dan Pak Agusrin harus membayar Rp 33 miliar padahal harganya hanya Rp 6 miliar, melalui  pemberitaan media, yang berulang-ulang kali dilakukan seperti ini adalah modus yang jahat.

Kalau tidak ada niat untuk memeras, kenapa tidak mau melakukan appraisal dengan tim yang independen, kan akan objektif hasilnya kalau di appraisal dengan tim yang independen.

Kepada pihak aparat penegak hukum kami meminta objektif dan transparan karena sangat banyak orang yang ahli memutar balikkan fakta seperti ini di media  guna melakukan pemerasan terhadap pejabat publik.

“Masa klien Kami dipaksa membayar barang rongsokan yang nilainya tidak masuk akal, kemudian diancam dengan diberitakan di media. Perbuatan ini sangat tidak menyenangkan bagi klien kami, hasil Apraisal mesin-mesin ini harganya hanya Rp 6 miliar tapi dipaksa membayar Rp 33 miliar.“

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *