Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis, 29 April 2021. Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan ketiga JPU (jaksa penuntut umum) yang melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” kata ketua majelis hakim Ramon Wahyudi.

Juru bicara Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil mengatakan  sidang putusan digelar secara teleconference yang dihadiri oleh JPU dan penasihat hukum terdakwa secara langsung di ruang persidangan. Sedangkan Syahganda mengikuti persidangan secara daring dari tempatnya ditahan.

Jaksa sebelumnya mendakwa Syahganda  dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Atau Kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti diketahui,  Syahganda Nainggolan ditangkap polisi di rumahnya, Depok, Jawa Barat pada Selasa pagi, 13 Oktober 2020. Dia ditangkap karena diduga melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh September 2020.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Kaget Syahganda Nainggolan dkk Tolak Penangguhan Penahanan



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version