Pimpinan Serikat Pekerja Pertanyakan Lamanya Proses RUU PKS

[ad_1]

INFO NASIONAL-RUU Pencegahan Kekerasan Seksual nyaris empat tahun dibahas namun belum ada tanda-tanda akan segera disahkan oleh DPR. Padahal RUU ini sangat dibutuhkan oleh pekerja untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja. Hal ini membangkitkan pertanyaan para pimpinan serikat pekerja dan Asosiasi pengusaha (APINDO).

“Kami ingin agar RUU itu segera disahkan agar perlindungan bagi anggota kami di tempat kerja bisa lebih maksimal, terutama di sektor garmen yang umumnya perempuan,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi dalam dialog dengan Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Muhaimin Iskandar di Gedung DPR Jumat sore, 30 April 2021.

Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani yang hadir pada kesempatan itu menyatakan  pelecehan seksual mempengaruhi tingkat produktivitas pekerja. Sehingga berpotensi pada turunnya kinerja perusahaan. “Kali ini kami kompak dengan teman-teman serikat pekerja untuk meminta DPR segera membahas dan mengesahkannya,” ujar Haryadi.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk selalu menjaga dan melindungi pekerja. Dirinya pun berharap agar RUU ini nantinya dapat diimplementasikan secara maksimal bagi perlindungan pekerja.

Wakil ketua DPR Muhaimin Iskandar yang menerima delegasi mengapresiasi dukungan dari komunitas pekerja dan pengusaha untuk RUU ini. “Tentu ini menambah energi kami untuk berjibaku membahas dan memperjuangkannya. Terima kasih banyak,” ujarnya.

Sejumlah Konfederasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha kompak mendesak DPR agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Desakan tersebut ditandai melalui komitmen bersama dukungan pengesahan RUU PKS yang ditandatangani oleh Ketua Umum APINDO Hariyadi B Sukamdani dan seluruh Presiden Konfederasi SP/SB saat menemui Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.(*)



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version