[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka kasus dugaan layanan pinjaman online (Pinjol) illegal “Rp Cepat”.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun, menyebutkan bahwa Rp Cepat melakukan penawaran yang tidak sesuai dengan apa yang diberikan kepada peminjam. Hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu.
“Ternyata kita temukan bahwa ini promosinya tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan,” ujar Ma’mun di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (17/6).
Polisi menangkap 5 tersangka berinisial EDP, BT, ACJH, SS, dan MRK yang berasal dari divisi penagihan. Kelimanya dicokok di sebuah rumah yang terletak di Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, seorang peminjam berinisial JH meminjam uang kepada Rp Cepat sebesar Rp1.250.000, tetapi dana yang disetujui oleh pinjol tersebut adalah Rp500.000 dan yang diterima oleh JH adalah Rp295.000.
Selain itu, Rp Cepat juga menawarkan tenor selama 91-100 hari, tetapi JH sudah ditagih dalam waktu 10 hari dengan bunga sebesar 41%.
Rp Cepat juga menggunakan SMS Blasting untuk menagih utang. Tagihan dikirimkan kepada kontak-kontak yang dimiliki peminjam ketika bersedia untuk melakukan peminjaman. Selain itu, mereka juga diduga melakukan verifikasi data sim card secara illegal.
“Ketentuan segala berlaku accept itu data anda di dalam itu, di dalam handphone anda itu, daftar kontak ini disedot sama mereka sehingga di saudara-saudaranya mereka inilah yang banyak dikasih tagihannya,” ujar Ma’mun.
Dalam kasus ini, terdapa juga 2 tersangka berinisial XW dan GK. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran.
Polisi menyangka mereka melanggar Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, mereka juga dikenakan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Alfiansyah Ramdhani
Editor: Iwan Sutiawan
[ad_2]
Sumber Berita