Polri Hargai Munarman Ajukan Gugatan Praperadilan

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian RI mempersilakan Munarman untuk mengajukan gugatan praperadilan mengenai penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, mengajukan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka. 

“Jadi kami menghargai, ada ruang. Kalau merasa melanggar HAM, silakan ajukan, ada tempatnya,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi pada Kamis, 29 April 2021. 

Penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan sejak penangkapan yang dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumah Munarman, pihaknya langsung membentuk tim penasihat hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.

Eks sekretaris utama Front Pembela Islam (FPI) itu ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa sore, 27 April 2021. Munarman diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi. 

Kepolisian menduga Munarman terlibat tiga kegiatan baiat. “Kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan,” kata Ramadhan. Kini, Munarman sudah ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Baca juga: Munarman Akan Ajukan Praperadilan 

ANDITA RAHMA



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version