[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah memutuskan akan mengajukan revisi terbatas terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menyebut, revisi tidak akan memperluas substansi, melainkan memperjelas substansi.
Salah satu substansi yang bakal diperjelas misalnya mengenai ujaran kebencian. “Agar tidak ditafsirkan macam-macam, ya kita beri tahu, ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan informasi, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. Kalau pribadi ke pribadi, tidak bisa termasuk pencemaran, tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud.
“Jadi, revisi itu menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah yang dalam UU tersebut,” lanjut Mahfud.
Selain ujaran kebencian, revisi UU ITE juga akan memperjelas substansi lainnya yang berkaitan penyebaran berita bohong, perjudian online, kesusilaan seperti penawaran seks online, pencemaran nama baik, dan penghinaan.
Beberapa pasal yang akan direvisi menyangkut substansi tersebut di atas, yakni; Pasal 27, 28,29, dan 36. Selain itu, akan ada penambahan satu pasal yakni 45C. “Revisi ini akan dikerjakan Menkumham untuk proses penyerasian, sinkronisasi untuk selanjutnya dibawa ke proses legislasi,” ujar dia.
DEWI NURITA
Baca: Mahfud Md Ungkap Rencana Pemerintah Buat Omnibus Law di Bidang Digital
[ad_2]
Sumber Berita