SADIIIS TIDAK MAU DI VAKCIN OKNUM KETUA RT MENAKUT-NAKUTI WARGANYA BANTUAN DARI PEMERINTAH TIDAK AKAN DI BERIKAN – Matanews – POLRI PRESISI

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Memperoleh Sertifikat Akreditasi Penjamin mutu Dengan Pridikat A Excelent. – Polripresisi.com

[ad_1]

S

Matanews.id, Bekasi – Pemerintah Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Sadiiis Oknum ketua Rt lontarkan kata kata kepada masyarakat barang siapa yang tidak mau di vakcin bantuan dari pemerintah program keluarga harapan (PKH) dan bantuan lain-lain akan di hilangkan atau tidak akan di berikan bilamana kepada masyarakat yang tidak mau di vakcin.

Sangat jelas oknum ketua Rt 01/01 sendiri memberitahu kepada suluruh warganya memakai maecrofon di sala satu tempat sarana ibadah musolah miftahul zanah Kampung teluk bango jelas jelas ini suatu unsur pemaksaan bagi warga yang tidak mau di vakcin rabu,(09/06/2021).

Setelah awak media mengkonfirmasi kepada ketua Rt 01 Rohman (53) sekaligus pengurus musolah mebenarkan atas perkataannya saya memberitahu bahwa pada hari ini ada giat vakcin di musolah Miftahul zanah saya di perintah oleh pak sekertaris desa (sekdes).

Barang siapa bagi warga yang tidak mau di vakcin yang mendapatkan bantuan (PKH) dan bantuan lainnya akan di berhentikan tidak akan di berikan kembali saya sebagai Rt kalau tidak di perintah oleh pimpinan yaitu pak Sekdes Suwandi saya tidak akan berani pak, jelas Rohman selaku ketua Rt 01/ 01.

Lanjut beberapa media mendatangi Rumah Sekdes Suwandi di kp kobak ceper untuk menkofirmasi atas ucapan Rt Rohman yang menakut nakuti warga nya yang tidak mau di vakcin atas perintahnya Suwandi selaku Sekertaris Desa Karangharja.

Kamipun tidak bertemu dengan Suwandi atau tidak ada di rumah sedang keluar atau pergi dengan pak Rt 07 gak tau pergi kemana pak kata istri sekdes Suwandi,kami pun mencoba menghubungi Kades via WhatsApp namun tidak ada jawaban hingga berita ini terbit.

(Evoy Srn)

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *