[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta kantor yang pegawainya diketahui terpapar Covid-19, ditutup sementara.
“Kemunculan beberapa kasus positif di perkantoran mohon ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor, desinfeksi serta testing dan tracing terhadap kontak erat agar meminimalisasi penularan,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa, 27 April 2021.
Mengutip data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Wiku menyebut, ada peningkatan klaster perkantoran dalam dua pekan terakhir, yaitu pada 5-11 April 2021 terdapat 157 positif Covid-19 di 78 perkantoran. Sementara pada 12-18 April 2021 jumlah positif Covid-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.
Wiku kembali mengingatkan kapasitas instansi pada sektor perkantoran yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, yaitu maksimal 50 persen untuk yang hadir secara fisik di kantor dengan pengetatan protokol kesehatan.
“Mohon Pemda setempat juga segera mentranslasikan instruksi ini ke dalam aturan daerah sebagai dasar penegakan kebijakan yang jelas,” ujar juru bicara Satgas Covid-19.
Baca juga: Satgas Minta Sanksi Petugas yang Loloskan Karantina WNI dari India
DEWI NURITA
[ad_2]
Sumber Berita