Sejak Pandemi, Kemenag Sebut Lebih dari 48 Ribu Jemaah Haji Menarik Setorannya

[ad_1]

TEMPO.CO, JakartaKementerian Agama baru saja memastikan membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 2021. Hal ini dipastikan setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021.

Pelaksana tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi mengatakan bahwa sejak pengumuman itu, belum ada jamaah yang menarik dananya untuk membatalkan ibadah haji mereka. Namun sejak pembatalan haji pada tahun lalu, tercatat sudah lebih dari 48 ribu jemaah yang memutuskan menarik setorannya.

“Sejak 2020 sampai pra pengumuman tanggal 3 Juni 2021 tercatat, pembatalan setoran awal haji reguler sebanyak 48.515 dan haji khusus señbanyak 2.777,” kata Khoirizi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 5 Juni 2021.

Sedangkan yang meminta pengembalian setoran lunas pra pengumuman 3 Juni 2021, untuk haji reguler sebanyak 1.688 dan haji khusus 438 orang. Ini memang tahun kedua pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan haji karena Pandemi Covid-19.

Meski begitu, Khoirizi mengatakan pemerintah tidak pernah menanyakan alasan jemaah mengapa yang bersangkutan menarik dananya. Ketika yang bersangkutan meminta uangnya, baik setoran awal maupun setoran lunas, jamaah disarankan untuk tidak menarik setoran awalnya.

“Karena jika ini dilakukan, maka ketika setoran awalnya ditarik berarti jemaah membatalkan antrian keberangkatanya,” kata Khoirizi.

Baca: Ibadah Haji 2021, Kemenag Pastikan Hubungan Diplomasi dengan Arab Saudi Baik



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version