Soal Dispensasi Mudik Bagi Santri, Sekda Yogya: Larangan Berlaku Buat Semua

[ad_1]

TEMPO.CO, Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kebijakan larangan mudik yang diterapkan di wilayahnya akan berlaku bagi siapapun.

Tak terkecuali bagi kalangan para santri yang selama ini belajar di ratusan pondok pesantren di Yogyakarta.

“(Kebijakan untuk santri) sama, aturan dilarang mudik itu kan dari pemerintah pusat, di Yogya aturan itu berlaku bagi siapa saja,” kata Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji Senin 26 April 2021.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengusulkan agar para pelajar berstatus santri diberikan dispensasi dalam kebijakan larangan mudik 2021. Alasannya, lebaran merupakan waktu bagi para santri untuk pulang ke rumah atau kampung setelah melakukan proses belajar di pondok pesantren dalam kurun waktu cukup lama.

Namun, Aji menyatakan, sejauh ini Pemerintah DIY hanya akan berpatokan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Bahwa mobilitas hanya bisa dilakukan dalam satu kewilayahan antar kabupaten/kota dalam provinsi atau kawasan aglomerasi.

“Jadi kalau mudiknya dari Kabupaten Sleman ke Kabupaten Bantul yang masih dalam satu provinsi DIY, tidak masalah. Tapi kalau mudiknya dari luar daerah nanti juga akan diberhentikan di perbatasan oleh pemerintah Jawa Tengah,” ujarnya.

Aturan perjalanan lintas provinsi sendiri sejauh ini hanya mengatur pekerja luar daerah yang setiap hari memang wilayah kerjanya menuntut keluar masuk DIY. Itu pun dengan syarat harus menyertakan surat dari pimpinan atau dari masing-masing instansi.

Contohnya saja seorang guru asal Kabupaten Klaten Jawa Tengah yang bekerja di wilayah Prambanan yang berada di perbatasan DIY-Jawa Tengah.

Hanya saja, Aji menegaskan, profesi yang mendapat dispensasi itu hanya untuk konteks pekerjaan, bukan dalam rangka mudik.

“Dari Pemda DIY juga akan memberlakukan pemeriksaan di daerah perbatasan saat masa larangan mudik,” kata dia.

Upaya menegakkan aturan larangan mudik ini, kata Aji, untuk menjaga benar tak bermunculan klaster baru Covid-19 di DIY. Meski kasus harian terus muncul, saat ini di DIY tidak ada RT yang masuk dalam zona merah Covid-19.

Juru Bicara Gugus Penanganan Covid-19 DIY Berty Murtiningsih melansir hingga 27 April 2021 ini, pertambahan kasus Covid-19 di DIY belum berhenti.

“Penambahan kasus meninggal hari ini sebanyak 5 kasus, sehingga total kasus meninggal menjadi 948 kasus,” katanya. Adapun penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di DIY pada Selasa ada sebanyak 164 kasus Covid-19, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 38.703 kasus. “Penambahan kasus sembuh sebanyak 212 kasus, sehingga total sembuh menjadi 33. 636 kasus,” katanya.

Baca juga : Larangan Mudik, Polisi Awasi Tawaran Travel Gelap

PRIBADI WICAKSONO



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *