Surat Suara Kelebihan Cetak 5.141 Lembar, Tim Denny Indrayana Ingatkan KPU

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Tim 8 Pemenangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana – Difriadi, Ilham Nor, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati dalam melakukan pencetakan surat suara.

Peringatan itu disampaikan sehubungan dengan rekanan KPU Kalsel kelebihan mencetak surat suara sebanyak 5.141 lembar. “Kami mengingatkan kepada KPU dan rekanan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pencetakan dan distribusi surat suara,” kata Ilham dalam keterangannya, Jumat, 4 Juni 2021.

Ilham menjelaskan, berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Pilkada, jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap, ditambah 2,5 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan.

Menurut Ilham, dari penjelasan rekanan KPU Kalsel yang memenangkan tender pengadaan surat suara, kelebihan pencetakan terjadi karena human error.

Surat suara yang kelebihan itu pun kemudian dimusnahkan. Ilham bersama tim hukum Denny-Difri menandatangani berita acara pemusnahan kelebihan surat suara.

Sekretaris Jenderal Gerindra Kalsel ini pun menyampaikan pemusnahan kelebihan surat suara tidak membuat ancaman kecurangan menjadi hilang. “Kami hanya mewanti-wanti, ada ancaman pidana penjara dan denda terkait penyalahgunaan jumlah surat suara ini,” katanya.



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version