Tarif Vaksin Ditentukan Oleh Pemerintah

[ad_1]


Telegraf – Pemerintah telah menetapkan ketentuan tarif maksimal pelayanan untuk proses vaksin gotong royong, usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Oleh karena itu, Kadin akan mematuhi ketentuan tersebut.

Meski penerima vaksin tidak dibebankan biaya pengadaan vaksin, namun masih ada sejumlah biaya dalam proses distribusi yang tidak ditanggung penyelenggara.

Regulasi mengenai tarif maksimal pelayanan tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, ayat (2) menyebutkan biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri. Pelayanan vaksinasi gotong royong sendiri tidak boleh dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Vaksinasi mandiri hanya diperkenankan dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan milik masyarakat atau swasta dengan bekerja sama dengan badan usaha atau badan hukum penyelenggara. Artinya, perusahaan hanya diperkenankan bekerja sama dengan rumah sakit atau klinik swasta untuk proses vaksinasi mandiri.

“Tarif layanan ini nanti ditentukan oleh pemerintah. Perlu dibedakan dengan biaya vaksin yang masuk saat diimpor dan dengan tarif pelayanan yang mencakup proses penyuntikan, distribusi, dan logistik,” kata Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani, (27/02/2021).

Ketentuan tarif yang akan diatur pemerintah menjadi penepis isu jika vaksinasi mandiri merupakan ajang komersialisasi. Dia mengatakan tidak semua biaya distribusi dan logistik di dalam negeri bisa ditanggung penyelenggara seperti program vaksinasi besutan pemerintah.

“Kalau vaksin program pemerintah biaya tersebut (distribusi dan logistik di dalam negeri) sudah ditanggung semua, namun kalau di swasta masih dihitung. Tentunya kami akan mengikuti ketentuan batas tarif pelayanannya. Kami tidak mau nanti ada unsur komersialisasi. Biar pemerintah yang meregulasi,” terangnya.

Ia meyakini kepastian hukum pada skema vaksin gotong royong bisa mengakselerasi pemulihan kesehatan dan perekonomian. Semakin banyak masyarakat yang divaksin diharapkan bisa memberi kepastian kembalinya mobilisasi dan aktivitas perekonomian.

“Kami harap faktor ketidakpastian menurun dan masyarakat berani mobilisasi dan melakukan kegiatan ekonomi sehingga perekonomian lebih baik,” pungkasnya.


Photo Credit: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P. Roeslani. ANTARA/Nova Wahyudi

 

Latest posts by Aris Maulana (see all)



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version